Search

Putusan Pengadilan: Kemenangan untuk Hutan dan Keadilan Lingkungan di Nagan Raya

Suka Makmue – Pengadilan Negeri Suka Makmue menjatuhkan vonis bersalah kepada Afrizal bin Alm. Rasyidin Musa dalam perkara pidana lingkungan hidup karena terbukti melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Kehutanan, dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan kurungan 6 bulan.

Kemenangan untuk Hutan dan Masyarakat Adat

Putusan ini merupakan hasil kerja panjang organisasi masyarakat sipil dan pemantau independen yang konsisten mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan. Puluhan batang kayu hasil illegal logging serta dokumen produksi yang digunakan untuk pembalakan tanpa izin berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

“Putusan ini adalah kemenangan moral dan hukum bagi rakyat dan alam. Ini bukti bahwa hukum masih bisa bekerja untuk melindungi hutan, meskipun tantangannya tidak kecil,” ujar Syukur, Direktur Yayasan APEL Green Aceh.

Preseden Penting dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Vonis ini menjadi preseden penting bagi pihak-pihak yang masih melakukan pembalakan liar, baik perorangan maupun korporasi. Keberhasilan ini membuktikan bahwa laporan masyarakat dan pemantauan partisipatif adalah senjata ampuh untuk menghentikan kejahatan lingkungan.

“Kami berharap putusan ini menjadi peringatan keras sekaligus mendorong upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk melindungi kawasan hutan dan wilayah adat dari kerusakan yang sistematis,” tambah Syukur.

Terus Kawal Eksekusi dan Penegakan Hukum

Yayasan APEL Green Aceh menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak aktor-aktor lain yang berada di balik rantai pembalakan liar dan perusakan hutan.

Ini bukan akhir perjuangan. Ini adalah awal baru untuk membangun keadilan ekologis dan masa depan hutan yang lestari di Aceh dan seluruh Indonesia.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

id_IDBahasa Indonesia