Search

Tim monitoring lapangan APEL GREEN ACEH menemukan adanya aktivitas ilegal logging (pembalakan liar) di dalam kawasan Hutan Lindung Beutong Ateuh

Dalam pengamatan di lokasi, tim mendapati beberapa indikasi kuat terjadinya pelanggaran, antara lain:

  1. Pembukaan akses jalan ke dalam kawasan hutan lindung menggunakan alat berat maupun jalur buatan dengan tujuan mempermudah pengangkutan kayu.
  2. Tumpukan kayu hasil tebangan dengan jenis kayu hutan alam meranti yang telah dipotong menjadi balok dan papan.
  3. Bekas tebangan baru dengan diameter pohon yang cukup besar (antara 40–80 cm), menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif dekat dengan temuan tim.
  4. Alat kerja dan peralatan penebangan seperti chainsaw serta pondok sementara yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat istirahat di tengah kawasan hutan.

Kegiatan ilegal logging tersebut jelas melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , serta dapat menimbulkan dampak serius berupa:

  1. Hilangnya tutupan hutan lindung yang berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
  1. Ancaman banjir, longsor, dan degradasi ekosistem di wilayah sekitar.
  2. Kerugian negara akibat pencurian hasil hutan kayu.
  3. Konflik sosial dan melemahnya upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa aktivitas pembalakan liar masih berlangsung secara terorganisir dan berpotensi melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses serta jaringan distribusi kayu ilegal. Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan dinas kehutanan, untuk segera melakukan penindakan hukum, penyitaan barang bukti, dan penangkapan para pelaku.

FOTO TERKAIT
BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn

INFORMASI FOTO

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

BELI LISENSI FOTO
id_IDBahasa Indonesia