Nagan Raya, 19 Agustus 2025 – Yayasan APEL Green Aceh bersama Jaringan Masyarakat Sipil secara resmi melaporkan keterlambatan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 kepada Komisi Yudisial RI (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-80. Alih-alih dirayakan dengan penuh kebanggaan, fakta bahwa putusan penting lingkungan hidup dibiarkan mangkrak selama 9 tahun justru mencoreng marwah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
PT Kallista Alam sendiri telah dijatuhi berbagai putusan pengadilan mulai dari tingkat Pengadilan negeri Meulaboh hingga Mahkamah agung, dengan total kewajiban mencapai Rp366 miliar, terdiri dari Rp114.3 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp251.7 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan. Meski perusahaan ini diketahui telah mulai mencicil ganti rugi, hingga saat ini pemulihan lingkungan dan pembayaran uang paksa sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan belum juga dilaksanakan secara penuh
Rawa Tripa di Ambang Kepunahan
Rawa Tripa adalah salah satu kawasan gambut tropis paling penting di dunia, bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menjadi habitat kritis bagi orangutan sumatera, harimau sumatera, dan berbagai spesies langka lainnya. Selain memiliki nilai ekologis tinggi, kawasan ini berperan penting dalam penyerapan karbon dan pencegahan krisis iklim.
Penundaan eksekusi putusan ini telah memperburuk kerusakan ekosistem. Lahan gambut yang terbakar dan tidak direstorasi akan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar, memicu banjir, kekeringan, dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat pesisir barat Aceh.
“Putusan ini adalah tonggak sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tapi jika 9 tahun tidak dieksekusi, maka pesan keadilan itu menjadi hampa,” tegas Syukur Direktur Eksekutif APEL Green Aceh.
Dugaan Kelalaian dan Kesepakatan Tertutup
APEL Green Aceh bersama jaringan masyarakat sipil menilai keterlambatan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 54 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, serta PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Hakim.
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya klaim “perdamaian” atau kesepakatan di luar amar putusan yang diduga menjadi alasan penundaan eksekusi. Hal ini dianggap berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan merugikan kepentingan publik.
“Kami khawatir ada upaya ‘mengaburkan’ putusan demi kepentingan pihak tertentu. Ini tidak hanya mencederai hukum, tapi juga mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Desakan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA
Dalam laporan resmi yang dikirimkan hari ini, jaringan masyarakat sipil meminta:
Kepada Komisi Yudisial RI:
- Memeriksa proses eksekusi perkara di Pengadilan Negeri Meulaboh.
- Mengambil langkah tegas agar eksekusi berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
- Memastikan pemulihan Rawa Tripa segera dilakukan.
- Menindak pihak-pihak yang lalai atau menghambat eksekusi.
Kepada Badan Pengawasan MA RI:
- Memeriksa PN Meulaboh, PN Suka Makmue, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait perkara ini.
- Memastikan tidak ada kesepakatan perdamaian yang bertentangan dengan amar putusan.
- Mengumumkan hasil pengawasan kepada publik.
- Memberikan sanksi kepada pihak yang menghambat atau lalai melaksanakan putusan.
Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Kasus PT Kallista Alam pernah menjadi sorotan internasional sebagai bukti Indonesia mampu menegakkan hukum lingkungan. Namun keterlambatan hampir satu dekade ini menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa peradilan serta meruntuhkan semangat perlindungan lingkungan hidup.
Momentum HUT MA RI ke-80 seharusnya menjadi refleksi mendalam: apakah Mahkamah Agung benar-benar berdiri untuk menegakkan keadilan, atau justru membiarkan keadilan berhenti di atas kertas.
“Keadilan sejati tidak berhenti di atas kertas, ia harus hadir nyata di tengah rakyat dan alam. Jika putusan sebesar ini bisa diabaikan, siapa yang bisa menjamin keadilan untuk kasus lingkungan lainnya?” tutup Direktur Eksekutif APEL Green Aceh.