Aceh – Alarm bahaya kembali berbunyi di Rawa Tripa. Data satelit Global Forest Watch mengungkap hilangnya 26,78 hektare hutan gambut hanya dalam sepekan (1–8 Juli 2025). Laporan tersebut mencatat 2.180 peringatan deforestasi, menandai adanya lonjakan aktivitas pembukaan lahan ilegal.
Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, mengecam keras kerusakan tersebut. Ia menegaskan, hilangnya hutan gambut Tripa bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan bencana ekologis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Negara tidak boleh tutup mata. Rawa Tripa adalah benteng terakhir kita dari krisis iklim. Setiap hektare yang hilang berarti memperbesar ancaman banjir, kekeringan, konflik satwa, dan penderitaan masyarakat lokal,” tegas Rahmad, Kamis (21/8).
Menurutnya, kerusakan Rawa Tripa harus segera diinvestigasi. Rahmad menduga kuat praktik ini terkait dengan pembukaan lahan sawit ilegal yang berlangsung sistematis, atau pihaknya menduga ini akibat pembiaran oleh aparat berwenang.
“Kalau penegakan hukum terus lemah, jangan salahkan rakyat jika menganggap negara berpihak pada korporasi perusak hutan,” ujarnya.
Yayasan Apel Green Aceh menuntut Penegakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan, Moratorium permanen pembukaan lahan gambut,Perlindungan penuh terhadap Rawa Tripa, dan Transparansi pengelolaan kawasan hutan.
Rahmad mengingatkan, Rawa Tripa adalah salah satu gambut terpenting di dunia, penyimpan jutaan ton karbon dan habitat orangutan Sumatera serta harimau.
“Jika Rawa Tripa hancur, itu berarti kita sedang menggali kubur peradaban sendiri. Saatnya bertindak sekarang, sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.