Yayasan APEL Green Aceh menyoroti pernyataan Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH, terkait dugaan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Kami mengingatkan, tugas DPRK bukan hanya menyampaikan kritik di media, tetapi memastikan adanya tindakan nyata. Jika DPRK benar-benar memiliki bukti terkait praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) maupun PT Mifa Bersaudara, maka keberanian DPRK diuji: laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Jangan hanya sekadar wacana. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang. Jika DPRK diam dan hanya berbicara tanpa langkah hukum, artinya mereka ikut membiarkan perampokan sumber daya alam terjadi di Nagan Raya,” tegas Syukur, Direktur APEL Green Aceh.
APEL Green Aceh menilai, aktivitas tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat. Potensi penerimaan daerah hilang, pajak tidak terserap, dan kerusakan ekologi makin parah. Lahan rusak, air tercemar, daya dukung alam turun drastis, sementara masyarakat justru menanggung dampak buruknya.
Kami mendesak DPRK Nagan Raya, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk segera bertindak tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik pertambangan ilegal. Jika ini terus dibiarkan, konsekuensinya adalah konflik sosial, hilangnya mata pencaharian rakyat, dan kehancuran lingkungan yang tidak bisa dipulihkan.
“Keberanian DPRK kini dipertaruhkan. Apakah hanya berani bicara di media, atau benar-benar berani melawan mafia tambang demi rakyat Nagan Raya? APEL Green Aceh akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan nyata,” tutup Syukur