Apelgreenaceh.com l Suka Makmue – Yayasan Apel Green Aceh melaksanakan pelatihan Paralegal untuk para staf yayasan Apel Green Aceh. Pelatihan Paralegal ini bertujuan agar Para Staf lebih memahami masalah hukum terkait kejahatan tindak pidana lingkungan khusus di kawasan KEL dan Rawa Tripa.
Kegiatan pelatihan selama tiga hari ini, yakni dari hari jumat sampai dengan hari minggu (21-23 Juli 2023) dilaksanakan di Wisma Syariah, Desa Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmat Syukur mengatakan, pelatihan Paralegal ini diikuti oleh 20 Staf dan juga beberapa Korwil di daerah Barat Selatan Aceh. Pelatihan Paralegal ini untuk peningkatan kapasitas Staf dan Korwil untuk persoalan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup serta Advokasi di Desa Setapak yang merupakan desa binaan yayasan Apel Green Aceh.
“Setelah pelatihan ini Para Staf dan Korwil bisa melakukan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak dari pada kerusakan lingkungan,” lanjut Rahmat Syukur.
“Selama ini, Staf Yayasan Apel Green Aceh terus melakukan penguatan di kawasan Rawa tripa dan juga pada daerah Aceh khususnya di daerah Barat selatan, kita harapkan staf Yayasan Apel Green Aceh berperan aktif dalam pendampingan kepada korban dan juga masyarakat yang berdampak langsung dari kejahatan lingkungan,” tegas Syukur.
Selain masalah hukum, Staf Yayasan Apel Green Aceh juga diberi pemahaman mengenai kerusakan lingkungan hidup, keadilan gender dan sumber daya alam, peran polisi dalam tindak pidana lingkungan, dan reformasi agreria.
“Kami terus meningkatkan kapasitas Staf Apel Green Aceh dan Korwil agar mereka terus memberikan yang terbaik bagi lingkungan serta masyarakat yang terzalimi akibat kerusakan alam,” tutup Syukur