Search

Tambang Ilegal Merajalela di Nagan, Apel Green Aceh Laporkan ke Gakkum

Suka Makmue, Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dengan Nomor laporan No 145/Apelgreenaceh/XI/2023 di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, resmi dilaporkan kepada Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Cq Balai Gakkum Sumatra) Nagan Raya, Selasa,05 Desember 2023 

Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup. Rahmad Syukur Direktur Eksekutif Apel Green Aceh membenarkan perihal laporan tersebut.

“Salah satunya adalah dugaan tidak adanya ketegasan pihak berwajib terhadap penambangan emas ilegal tersebut, penambangan yang berada di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga mereka melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL)”. ungkap Syukur

Lebih lanjut, Direktur Apel Syukur Tadu  itu menjelaskan, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut adalah “Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H), Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi”. jelasnya

“kita heran seluas itu kerusakan kawasan hutan, masak enggak terlihat masak enggak diketahui oleh aparat berwajib, dan masak enggak bisa di proses dan dipidanakan dan ini masih dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi”, ujarnya

Kini, kata syukur, pihaknya sementara menunggu respon dari balai Gakkum Sumatra terkait permasalahan tambang emas ilegal. Syukur  berharap laporannya tersebut bisa turun kelapangan dan ditindak sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Syukur juga menegaskan bahwa mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri terkait permasalahan tambang emas ilegal di Nagan raya, juga sekaligus akan memberikan semua hasil invetigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas illegal tersebut.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

en_USEnglish