Publikasi
Apel Green Aceh, Selamatkan Hutan Hujan dan Korjuang Melaksanakan Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender Bagi perjuang Lingkungan
Nagan Raya, Pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024, Apel Green Aceh, selamatkan Hutan Hujan dan Koalisi perempuan jaga Lingkungan melaksanakan pelatihan untuk Masyarakat, perempuan, Oraganiasi Masyarakt sipil dan pemuda di wisma Syaraih, Nagan Raya dengan Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender di Rawa Tripa. Peserta pelatihan terdiri dari 17 orang terdiri dari masyarakat sipil ,pemuda dan masyarakat desa setempat dan 13 perempuan pembela lingkungan.
Pelatihan di buka oleh Rahmas Syukur direktur Apel Green Aceh dan sambutan oleh ketua Koalisi perempuan jaga Lingkungan Mala Hati.
Sementara itu Rahmad Syukur menyampaikan, “Tujuan pelatihan untuk membangun ruang diskusi antara kita semua bisa Peningkatan kapasitas kepada PPHAM, komunitas, organisasi masyarakat sipil pendukung mengenai keamanan dan perlindungan PPHAM lingkungan hidup serta penguatan jaringan, dan Bisa Membuat Laporan Situasi terkini yang dihadapi oleh PPHAM LH, termasuk jenis serangan dan tanggapan negara atas serangan.
Selaian itu Ketua Koalisi perempuaan jaga Lingkungan ( KORJUANG) mengatakan Pendokumentasian praktik baik dan pembelajaran terkait strategi dan tantangan yang dihadapi PPHAM di tingkat Masyarakat Sipil, Dampak UU Cipta Kerja terhadap kondisi perempuan di sektor sawit dan pertambangan serta melakukan advokasi terhadap Perempuan Terdampak dan Perlindungan PPHAM LH terhadap Ancaman Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP baru.
Marianne Klute Direktur Selamat Hutan hujan menyebutkan Orang-orang yang berusaha menyelamatkan lingkungan kita dari kehancuran sebenarnya adalah pahlawan sejati. Tapi mereka berada dalam bahaya. Mereka mengganggu pihak yang menghasilkan uang dari perusakan alam. Para perjung Lingkungan selalu mengalami teror baik secara langsung maupun telepon dan sosial media, mereka diancam.
Bagaimana kita bisa melawan semua kebahayaan tersebut ? Cara terbaik adalah melalui pengetahuan tentang hak-hak kaum tertindas, hak warga sipil, mengerti inti hukum lingkungan hidup dan menghargai hak alam. Kami sebagai NGO Lingkuang di jerman mengagumi keberanian dan kepercayaan peserta Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender di Rawa Tripa dalam usaha membela alam di salah satu ekosistem terindah di dunia dan di salah satu lahan basah yang paling penting demi umat manusia. Ujarnya
Marianne Klute menambahkan bahwa Masayarakat dan pemantau lingkungan internasional tentu selalu memperhatikan kerusakan alam dan tentu saja kami tahu apa yang terjadi di Aceh.
Pelatihan ini berlangsung di Ujung Patihah,30 Agustus -1 September di Nagan Raya melibatkan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Walhi Aceh, dan Juga Komnas Ham wilayah Aceh dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), terlibat sebagai fasilitator perlatihan
Selama tiga hari, peserta pelatihan diberikan dilatih untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait Sharing tantangan dalam advokasi lingkungan dan SDA, Peran Masyarakat dalam Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dan Pembelaan HAM atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Perlindungan hukum terhadap pembela HAM atas lingkungan dengan khusu nya Mengenal Anti-SLAPP, Instrumen-instrumen Anti-SLAPP di Indonesia, Praktik baik Anti-SLAPP di Indonesia dan Mekanisme perlindungan Pembela HAM (Komnas HAM,LPSK)
Tantangan dalam pembelaan HAM atas lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam pemaparan nya juga di sampaikan tentang Ancaman/Serangan fisik, Ancaman/Serangan digital, Ancaman/Serangan hukum, Mengenal SLAPP Fenomena SLAPP di Indonesia dan Ketentuan pidana yang sering digunakan untuk men-SLAPP