Publikasi

Apel Green Aceh, Selamatkan Hutan Hujan dan Korjuang Melaksanakan Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender Bagi perjuang Lingkungan

Published

on

Apel Green Aceh, Selamatkan Hutan Hujan dan Korjuang Melaksanakan Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender Bagi perjuang Lingkungan

Nagan Raya, Pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024, Apel Green Aceh, selamatkan Hutan Hujan dan Koalisi perempuan jaga Lingkungan  melaksanakan pelatihan untuk Masyarakat, perempuan, Oraganiasi  Masyarakt sipil dan pemuda di wisma Syaraih, Nagan Raya  dengan Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender di Rawa Tripa. Peserta pelatihan terdiri dari 17 orang terdiri dari  masyarakat sipil ,pemuda dan masyarakat desa setempat  dan 13  perempuan pembela lingkungan.

Pelatihan di buka oleh Rahmas Syukur direktur Apel Green Aceh dan sambutan oleh ketua Koalisi perempuan jaga Lingkungan  Mala Hati.

Sementara itu Rahmad Syukur menyampaikan, “Tujuan pelatihan untuk membangun ruang diskusi antara  kita semua  bisa Peningkatan kapasitas kepada PPHAM, komunitas, organisasi masyarakat sipil pendukung mengenai keamanan dan perlindungan PPHAM lingkungan hidup serta penguatan jaringan, dan Bisa Membuat Laporan Situasi terkini yang dihadapi oleh PPHAM LH, termasuk jenis  serangan dan tanggapan negara atas serangan.

Selaian itu Ketua Koalisi perempuaan jaga Lingkungan ( KORJUANG) mengatakan Pendokumentasian praktik baik dan pembelajaran terkait strategi dan tantangan yang dihadapi PPHAM di tingkat Masyarakat Sipil, Dampak UU Cipta Kerja terhadap kondisi perempuan di sektor sawit dan pertambangan serta melakukan advokasi terhadap Perempuan Terdampak dan Perlindungan PPHAM LH terhadap Ancaman Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP baru.

Marianne  Klute  Direktur Selamat Hutan hujan  menyebutkan Orang-orang  yang berusaha menyelamatkan lingkungan kita dari kehancuran sebenarnya adalah pahlawan sejati. Tapi mereka berada dalam bahaya. Mereka mengganggu pihak yang menghasilkan uang dari perusakan alam. Para perjung Lingkungan selalu  mengalami teror  baik secara langsung maupun  telepon dan sosial media, mereka diancam. 

Bagaimana kita bisa melawan semua kebahayaan tersebut ? Cara terbaik adalah melalui pengetahuan tentang hak-hak kaum tertindas, hak warga sipil, mengerti inti hukum lingkungan hidup dan menghargai hak alam. Kami  sebagai NGO Lingkuang di jerman  mengagumi keberanian dan kepercayaan peserta Pelatihan dan Pendampingan Environmental Human Rights Defender di Rawa Tripa  dalam usaha membela alam di salah satu ekosistem terindah di dunia dan di salah satu lahan basah yang paling penting demi umat manusia. Ujarnya

Marianne  Klute menambahkan bahwa Masayarakat dan pemantau lingkungan internasional tentu selalu memperhatikan kerusakan alam dan tentu saja kami tahu apa yang terjadi di Aceh.

Pelatihan ini berlangsung di Ujung Patihah,30 Agustus -1 September di Nagan Raya  melibatkan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Walhi Aceh, dan Juga Komnas Ham wilayah Aceh dan   Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), terlibat sebagai fasilitator perlatihan  

Selama tiga hari, peserta pelatihan diberikan dilatih untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait Sharing tantangan dalam advokasi lingkungan dan SDA, Peran Masyarakat dalam Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dan Pembelaan HAM atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Perlindungan hukum terhadap pembela HAM atas lingkungan dengan khusu nya  Mengenal Anti-SLAPP, Instrumen-instrumen Anti-SLAPP di Indonesia, Praktik baik Anti-SLAPP di Indonesia dan Mekanisme perlindungan Pembela HAM (Komnas HAM,LPSK)

Tantangan dalam pembelaan HAM atas lingkungan hidup dan sumber daya alam  dalam pemaparan nya juga di sampaikan tentang  Ancaman/Serangan fisik, Ancaman/Serangan digital, Ancaman/Serangan hukum, Mengenal SLAPP Fenomena SLAPP di Indonesia dan Ketentuan pidana yang sering  digunakan untuk men-SLAPP