Publikasi
Beasiswa Penelitian di Rawa Tripa 2024
Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot merupakan areal hutan gambut yang awalnya mencapai 62.000 hektare. Secara administrasi wilayah ini berada di Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya (60%) dan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (40%). Ekosistem ini menyimpan 300 jenis tumbuhan lokal dan satwa khas, termasuk Orangutan (Pongo abelli), Beruang Madu, dan Harimau Sumatra.
Sejumlah penelitian memberikan gambaran bahwa kawasan ini menjadi habitat bagi 91 jenis flora dan fauna, 14 jenis diantaranya endemik dan dilindungi terutama satwa Orangutan. Kawasan ini juga menjadi habitat 30 spesies makrozoobenthos dengan indeks keragaman kategori sedang.
Ekosistem Rawa Tripa salah satu ekosistem hutan gambut kedalaman gambut lebih dari 3 meter. Dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035 Kawasan Lindung Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 11.380,71ha terletak di Kecamatan Darul Makmur, berada di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumayam, Pulo Kruet, dan Sumber Bakti.SK Presiden No.32 tahun 1990 menyatakan bahwa, “hutan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter merupakan daerah yang harus dikonservasi dan tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi lahan pertanian dan perkebunan”. Kawasan hutan gambut kaya karbon ini juga masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021. PIPPIB merupakan kebijakan pemerintah untuk menghentikan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK tentang Perubahan P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan dua keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Sederet regulasi tersebut tetap tidak dapat menahan laju deforestasi oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit di kawasan Rawa Gambut Tripa yang terjadi sejak tahun 1990-an. Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) merilis angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut di Nagan Raya mencapai 608,81 hektar pada tahun 2024. Data ini menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.
Untuk diketahui, kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit. Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit. Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar. Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar. Kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah dihukum oleh pengadilan atas kasus pembakaran lahan gambut pada tahun 2012.
Sejak 2010, sejumlah perusahaan pengolahan makanan dunia telah membatalkan kontrak dengan perusahaan kelapa sawit (Elaeis Guineensis) yang secara terbuka dikaitkan dengan deforestasi di Rawa Tripa. Hal ini terjadi akibat dari tekanan publik, sehingga tidak lagi tepat secara ekonomi bagi perusahaan kelapa sawit yang ingin mempertahankan pangsa pasar di Eropa atau Amerika Utara untuk mengalihfungsikan hutan primer di lahan gambut dalam yang merupakan habitat orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang terancam punah, bahkan jika perusahaan tersebut memiliki hak formal untuk melakukannya sekalipun.
Laporan riset tahun 2013 oleh PanEco Project, menunjukkan tutupan hutan alam menurun (54% di tahun 1995, 18% di tahun 2009) sementara kelapa sawit meningkat 4-39%. Cadangan C di atas permukaan tanah menurun dari 148 Mg ha-1 pada tahun 1990 menjadi 61 Mg ha-1 pada tahun 2009, yang menyebabkan emisi tahunan rata-rata sebesar 14,5 Mg (karbon dioksida) CO2e ha-1 tahun-1. Hampir semua emisi baru berasal dari pelanggaran hukum, peraturan dan standar minyak kelapa sawit yang ada. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) atau European Union Deforestation Regulation dapat jadi mekanisme kuat dalam upaya menutup rantai pasok produk yang menyumbang deforestasi dan degradasi lahan di Rawa Tripa. UU yang berlaku sejak 16 Mei 2023 dan sebagian besar perusahaan baru akan menerapkannya pada 30 Desember 2024. Mekanisme ini diyakini akan menguatkan tekanan konsumen internasional sebagai kekuatan yang berada di luar regulasi dan insentif positif untuk mencapai tujuan konservasi di Rawa Tripa. Berdasarkan permasalahan tersebut, kami mengajak pada mahasiswa/i Strata-I (S1) yang sedang menempuh pendidikan di universitas negeri ataupun swasta di Provinsi Aceh untuk berpartisipasi dalam penelitian tentang “Tantangan dan Peluang Konservasi di Rawa Gambut Tripa dari Perspektif Hukum dan Lingkungan”. Penelitian ini sangat penting dalam upaya advokasi perlindungan Kawasan Rawa Gambut Tripa-Babahrot sebagai kawasan konservasi gambut.
Persyaratan:- Mahasiwa/i strata-1 minimal semester 6 dengan IPK minimal 3,0 dari Jurusan Hukum, Sosiologi/FISIP, Ilmu Lingkungan dan Kehutanan/relevan dari universitas negeri atau swasta yang berada di Aceh.
– Melampirkan bukti fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) dan fotokopi kartu hasil studi terbaru.
– Surat keterangan sehat jasmani.
– Bersedia melakukan penelitian di lapangan dengan topik penelitian tentang “Tantangan dan Peluang Konservasi di Rawa Gambut Tripa.”
– Melampirkan proposal penelitian yang sudah disetujui/disahkan oleh dosen pembimbing dan pimpinan program studi/fakultas.
– Melampirkan surat pernyataan komitmen mampu menyelesaiakan penelitian sampai selesai.
Proses Seleksi :
– Panitia (dalam hal ini Aceh Wetland Foundation dan Yayasan APEL Green Aceh) melakukan seleksi secara bersama terkait administrasi kelengkapan pengajuan mahasiswa/i yang akan dilakukan setelah 1 minggu setelah penutupan pendaftaran penelitian.
– Melakukan wawancara kepada mahasiswa/i yang terpilih pasca penyeleksian dokumen administrasi.
– Menyepakati 1 mahasiswa yang terpilih berdasarkan hasil wawancara.Prosedur Pemberian Beasiswa:
– Peserta menandatangani surat pernyataan komitmen mampu menyelesaiakan penelitian yang disediakan oleh panitia.
– Peserta wajib memberikan nomor rekening kepada panitia yang telah ditunjuk sebagai PIC.
Rincian penerimaan beasiswa adalah sebagai berikut:
– Tahap I pemberian beasiswa penelitian senilai 70 % setelah menyerahkan laporan hasil sementara.
– Tahap II pemberian beasiswa penelitian senilai 30 % setelah menyerahkan satu eksemplar cetakan skripsi yang sudah disahkan.
– Peserta wajib membuat laporan keuangan dengan melampirkan kwitansi/bon asli sesuai dengan item yang tercantum dalam laporan RAB penelitian.
– Peserta wajib melalukan laporan sementara terhadap hasil penelitian.
– Peserta wajib menyerahkan laporan akhir penelitian dalam bentuk skripsi kepada AWF dan Yayasan APEL Green Aceh.
– Kami tidak menanggung segala bentuk biaya asuransi kecelakaan dan sakit selama kegiatan penelitian.
– Beasiswa mencakup bantuan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penelitian.
– Kuota hanya diberikan kepada 1 mahasiswa yang memiliki proposal terbaik.
DaftarKandidat dapat mengirimkan Proposal Penelitian yang sudah disahkan, Fotokopi KTM dan KHS terbaru, Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan Surat komitmen mampu menyelesaikan penelitian sampai selesai. Berkas tersebut dikirimkan ke email acehwetland@gmail.com dan cc ke apelgreenaceh11@gmail.com sebelum 30 September 2024.
Jika ada pertanyaan atau kendala dapat menghubungi Kiki Surianti: +62 812-1226-4446 melalui telfon dan WhatsApp.