Publikasi

Pemkab Nagan Raya Kembali Kalah Dalam Upaya Hukum Melawan Apel Green Aceh

Published

on

Pemkab Nagan Raya Kembali Kalah Dalam Upaya Hukum Melawan Apel Green Aceh

Banda Aceh,31/5/2024 Yayasan Apel Green Aceh Menang atas gugatan Banding oleh pemerintah Nagan Raya ke Pengadilan tata Usaha Negara ( PTUN)Banda Aceh, dengan akta registrasi Perkara Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 Maret 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 20 febuari 2024, Yayasan Apel Green Aceh telah menang di Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, Dalam keputusan yang Majelis Hakim Komisioner tersebut membacakan amar keputusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar termohon untuk menyampaikan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Komisioner Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang mengancam angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Kecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya , pada tanggal 15 Mei 2023.

Selah keputusan kia pemerintah Nagan Raya tidak terima atas keputusan Komisi Informasi Aceh maka melakukan Banding ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan no Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 Maret 2024.


Putusan sidang PTUN Banda Aceh dengan Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA , Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan perkara dengan poin-poin sebagai berikut. (1) Majelis hakim mengumumkan persetujuan dari persetujuan untuk seluruhnya. (2)Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor:018/XI/KIA-PS.A/2023 tanggal 20 Februari 2024. (3) Menjatuhkan permohonan persetujuan Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Dengan adanya keputusan ini, maka Apel Green Aceh mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera mengakhiri keputusan tersebut.

“Apel Green Aceh juga akan melaporkan dugaan percemaran ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian Investasi agar segera mengeluarkan Izin PT.Beurata Subur Persada atas dugaan percemaran sungai Krueng Trang di hari kemerdekaan Indonesia tersebut” Tegas Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur. 

Apel Green Aceh berharap Pj bupati Nagan Raya bisa menevaluasi Kadis dan Kabit Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar kejadian seperti ini kedepannya tidak terulang lagi. 

"Dengan ada dua keputusan tersebut, kedepannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan raya bisa mempublis setiap hasil Lab yang di ambil oleh dinas tersebut ke halayak ramai, sehingga masyarakat mengetahui" Jelas Syukur.