Kampanye
Petisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan diserahkan kepada DLHK Aceh
Yayasan Apel Green Aceh menyerahkan petisi untuk menyelamatkan orangutan dan lahan gambut di Rawa Tripa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Petisi didukung oleh 63.736 orang dari 154 negara. Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan aksi itu bertujuan mendesak DLHK Aceh segera meningkatkan status hukum perlindungan lahan gambut demi kelestarian orangutan, salah satu satwa kunci Sumatra yang hidup di kawasan Rawa Tripa.
"Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik, meminta Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh segera meningkatkan Status Kawasan rawa Tripa menjadi Kawasan Konservasi atau kawasan Lindung dan meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, yang masuk dalam kawasan lindung gambut," kata Syukur, Senin 2 September 2024.
Syukur menyebutkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 melarang budidaya dalam kawasan yang terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter. Selain itu, Qanun Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya 2015-2035 pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemerintah berwenang mencabut HGU perusahaan yang masuk dalam kawasan Rawa Tripa.
Syukur juga akan memberikan petisi ini kepada pemerintah Aceh PJ Gubernur Aceh, Dewan perwakilan Rakyat Aceh, Kapolda Aceh dan juga ke beberapa kementerian yang terkait dalam tuntutan kita dalam petisi Selamatkan Hutan Hujan.
Direktur Selamatkan Hutan Hujan, Marianne Klute, menegaskan demi mengatasi perubahan iklim global, semua lahan gambut dan hutan rawa harus dilindungi. Karena tanpa perlindungan pasti, dunia tidak akan pernah mencapai tujuan iklimnya.
Marianne memaparkan Aceh memiliki tanggung jawab besar menyelamatkan dan restorasi hutan rawa gambut. Ia meminta Pemerintah Nagan Raya mengambil tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, serta kehidupan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi. “Sebagai bentuk partisipasi publik, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan menggalang petisi ini melalui kampanye ‘Selamatkan Hutan Hujan Indonesia’, yang mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk mencabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur yang masuk dalam kawasan lindung gambut, sebagaimana diatur dalam Qanun Tata Ruang Nagan Raya,” jelasnya. Marianne juga menyampaikan bahwa kami akan memberikan petisi ini ke beberapa Duta Besar Indonesia di Nagara benua eropa, agar pemerintah Indonesia harus lebih berkomitmen dalam menjaga Kawasan Lahan Basah.