Press Release

Terkait kasus Dugaan Percemaran Krung Trang APEL Green Aceh Surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Published

on

Terkait kasus Dugaan Percemaran Krung Trang APEL Green Aceh Surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Beberapa tahun belakangan, Isu tercemarnya Sungai Krueng Trang, Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, mengemuka. Salah satu sebabnya adalah berubahnya air sungai yang awalnya berwarna coklat menjadi hitam pekat.


Apel Green Aceh yang selama ini sangat konsen dengan isu lingkungan tidak melewatkan pengawasan serta advokasi terkait dengan masalah ini.


Apel Green Aceh menilai bahwa penanganan terhadap masalah Krueng Trang ini "terkesan" timbul tenggelam bahkan cenderung menguap. Padahal dampak dari pencemaran ini sangat amat serius. Sebab tidak hanya ekosistem alam sekitar yang terkena imbas tapi juga masyarakat yang tinggal disekitar aliran sungai tersebut.


Apel Green Aceh melalui Direktuar Eksekutif , Rahmad Syukur mendetilkan bahwa ada beberapa aspek yang akan terimbas dari masalah pencemaran ini dan tidak bisa dianggap sepele. 


Pertama, imbas langsung terhadap ekosistem alami disepanjang aliran sungai. Dan jika ini terjadi muaranya adalah hilangnya spesies-spesies yang hidup di sungai tersebut maupun yang menggantungkan hidup disungai tersebut.


Kedua, pencemaran semacam ini juga akan berpengaruh pada masyarakat yang hidup disepanjang aliran sungai tersebut. Pengaruh dimaksud bisa berupa gangguan kesehatan, maupun guncangan ekonomi bagi mereka yang memanfaatkan air sungai atau mencari nafkah di sungai dimaksud.


Oleh sebab itu, Syukur menjelaskan bahwa Apel telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menanggapi persoalan ini. Perhari ini Apel sudah melayangkan surat ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Pj Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti temuan ini serta meminta agar dilaksanakan investigasi yang komprehensif terhadap masalah pencemaran ini. Untuk mendukung laporannya Apel juga menyertakan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pencemaran tersebut sehingga bisa digunakan sebagai bukti awal untuk memulai investigasi terhadap masalah ini. Hal lain yang disampaikan Syukur bahwa Apel meminta agar dalam proses investigasi nantinya lembaga terkait dapat secara terbuka menyampaikan hasilnya kepada Masyarakat. Sehingga tidak mengesankan Negara membiarkan hal-hal semacam ini terjadi.


Terakhir Syukur juga menyampaikan harapan agar tidak ada pembiaran terhadap masalah ini. Karena pembiaran sekecil apapun akhirnya akan merugikan masyarakat banyak dan Negara serta membuat pelaku pencemaran petantang-petenteng.