Announcement

Yayasan Apel Green Aceh Menggugat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Published

on

Yayasan Apel Green Aceh Menggugat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA).


Yayasan Apel Green Aceh mengajukan permohonan penyelesaian informasi publik ke komisi informasi aceh dengan No 020, karena Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinilai lalai dalam memenuhi permohonan informasi publik yang diminta oleh Apel Green Aceh sebelumnya. Demikian sampaikan Rahmad Syukur Direktur Apel Green Aceh 

Syukur menjelaskan berawal terjadinya beberapa kali dugaan perbuangan limbah ke sungai krueng yang di lakukan oleh PT. BSP yang dilakukan uji lab oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya, terjadi tidak ada keterbukaan atas hasil lab tersebut , selanjutnya Apel Green Aceh melakukan permohonan Informasi Publik sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU No 14 Tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2010 tentang Srandart Informasi Publik .

Bahwa berdasarkan surat permintaan informasi publik tanggal 23 Agustus 2023 kepada PPID Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Nagan Raya dengan nomor: 127/APELGREENACEH/VIII/2023 tentang Permohonan Dokumen Informasi yang kami mohonkan adalah salinan UKL UPL PT. BRata Subur persada dan Salinan Hasil Lab PT. Brata Subur Persada. sampai batas waktu yang ditentukan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Nagan Raya tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh Apel Green Aceh.

Berdasarkan hal tersebut kemudian tanggal 05 September 2023 mengajukan keberatan Informasi atas Permohonan Informasi kepada atasan PPID PPID Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Nagan Raya yaitu Sekretaris Daerah ( Sekda) Nagan Raya, namun setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan dan informasi yang dimintakan tidak juga diberikan. Oleh karena itu Apel Green Aceh mengajukan Permohonan penyeleisaian menyampaikan informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA)

Apa yang dilakukan oleh Yayasan Apel Green Aceh dinilai telah sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi No.1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian pembatalan.

Sama diketahui bahwa dokumen informasi mengenai permintaan kita adalah bersifat terbuka sebagaimana pasal 4 UU No. 14 tahun 2008 ayat 1 setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undangan kemudian pasal 2 setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan informasi publik.

Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut adalah terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap Lingkungan Hidup berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.