Search

Desak Tindakan Tegas: DPRK Nagan Raya Harus Laporkan PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara ke Penegak Hukum

Nagan Raya, 19 April 2025 – Dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan kembali menyeruak di Kabupaten Nagan Raya. Pada Rabu, 16 April 2025, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang dikelola oleh PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara di Gampong Krueng Mangkom dan Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan. Kegiatan tambang ini diduga keras tidak memiliki izin eksplorasi maupun izin eksploitasi yang sah.

Rombongan DPRK tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zulkarnain, yang membidangi sektor Keuangan, Perizinan, dan Investasi. Hadir pula Ketua Komisi I Heriyanda, Ketua Komisi III Junid Arianto, serta para anggota DPRK lainnya, seperti Tgk. Khaidir Ma’in, Aris Munandar, Ali Sadikin, Saiful Thaib, Iradani, Wahidin, Rizki Yulianda, H. Ramlan IB, Muda Bahlia, Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II DPRK Said Syahrul Rahmad. Mereka turut didampingi oleh Keuchik Panyang, Keuchik Saidi, serta tokoh-tokoh masyarakat dari dua gampong tersebut.

Hasil sidak tersebut memperlihatkan indikasi kuat bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar akan dampak sosial dan ekologis yang dapat ditimbulkan, terlebih lagi wilayah tersebut berada dekat dengan kawasan permukiman, lahan pertanian, serta sumber air masyarakat.

Direktur Utama APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, yang selama ini aktif mengadvokasi isu lingkungan di Nagan Raya, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini. “Jika benar PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum negara. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk kejahatan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat. DPRK jangan hanya datang melihat, tapi harus berani mengambil sikap dan segera melaporkan perusahaan-perusahaan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Rahmad.
Rahmad juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan memperburuk tata kelola sumber daya alam di Aceh, serta mencederai semangat otonomi daerah yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan korporasi.

Mengingat temuan di lapangan dan desakan publik yang semakin kuat, DPRK Nagan Raya tidak bisa lagi bersikap pasif. Sidak yang telah dilakukan harus segera ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada pihak berwenang, agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara harus diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lingkungan hidup lainnya.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa praktik pertambangan di Nagan Raya tidak berlangsung di luar kerangka hukum dan etika. DPRK sebagai representasi rakyat dituntut untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

id_IDBahasa Indonesia