Nagan Raya, 1 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Yayasan APEL Green Aceh menyerukan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan peran aktif dalam penegakan hukum lingkungan. Polri diminta memprioritaskan penindakan terhadap pelaku perambahan hutan dan praktik illegal logging yang masih berlangsung di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Rawa Tripa merupakan bagian penting dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan dikenal sebagai salah satu rawa gambut tropis terkaya di Sumatera. Namun, kawasan ini terus mengalami kerusakan yang mengkhawatirkan akibat pembukaan lahan ilegal, perambahan hutan untuk perkebunan sawit, serta penebangan liar (illegal logging) yang semakin masif dan nyaris tanpa penegakan hukum yang berarti.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama jajaran Polri di Aceh, untuk menjadikan Hari Bhayangkara sebagai tonggak penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan di Rawa Tripa. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap perusak hutan yang secara terang-terangan melanggar hukum,” ujar Syukur, Direktur APEL Green Aceh.
Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, Polri dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk berpihak pada keadilan lingkungan. Di tengah krisis ekologi yang semakin nyata, penyelamatan Rawa Tripa bukan sekadar tugas moral, melainkan juga amanat konstitusi. Rawa Tripa harus diselamatkan, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
APEL Green Aceh juga menegaskan bahwa laporan masyarakat dan investigasi independen telah mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar yang terorganisir, serta pembukaan lahan secara sistematis dengan menggunakan alat berat dan pembakaran hutan.
APEL Green Aceh mendesak:
- Kapolri dan Kapolda Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik illegal logging dan perambahan hutan di Rawa Tripa.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku dari kalangan korporasi maupun individu yang terlibat dalam pembalakan liar dan penguasaan lahan ilegal.
- Peningkatan patroli dan pengawasan terpadu oleh kepolisian bersama Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum lainnya di kawasan Rawa Tripa.
- Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk perkara PT Kallista Alam yang terbukti merusak kawasan Rawa Tripa.
APEL Green Aceh mengingatkan bahwa hutan dan gambut bukan hanya aset ekologis, melainkan juga penjaga kehidupan jutaan orang. Jika Polri ingin memperkuat kepercayaan publik di Hari Bhayangkara ini, langkah nyata dalam menyelamatkan Rawa Tripa harus segera diwujudkan.