Search

Hasil Uji Laboratorium Belum di Publish, Ada apa dengan Pemkab Nagan Raya ?

Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya belum juga mempublikasikan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Kreung Trang oleh PT Brata Subur Persada (BSP). Padahal, berbagai upaya untuk memperoleh informasi tersebut telah dilakukan oleh Yayasan APEL Green dan didukung oleh putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Kasus ini bermula ketika Yayasan APEL Green meminta dokumen hasil laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya. Namun Pemkab Nagan Raya menolak memberikan dokumen tersebut, meskipun sudah ada keputusan dari Komisi Informasi Aceh (KIA) yang memerintahkan agar informasi tersebut dibuka untuk publik.

Pada tanggal 6 Maret 2024, Pemkab Nagan Raya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kalah di sidang KIA pada tanggal 20 Februari 2024. Namun, pada tanggal 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Banda Aceh menolak banding tersebut dan menguatkan keputusan KIA, yang menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Yayasan APEL Green adalah informasi terbuka. Selain itu, Pemkab Nagan Raya juga diperintahkan untuk mencabut keputusan yang mengklasifikasikan informasi tersebut sebagai informasi yang bersifat dikecualikan.

Dengan keputusan ini, Yayasan APEL Green mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera melaksanakan eksekusi tersebut dan mempublikasikan hasil uji laboratorium. Namun, hingga 27 Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya belum juga mempublikasikan hasil uji laboratorium tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Pemkab Nagan Raya yang masih belum mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” kata Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh. “Masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari polusi Sungai Kreung Trang.”

Dengan belum dipublikasikannya hasil uji laboratorium ini, kepercayaan publik terhadap transparansi dan kredibilitas Pemkab Nagan Raya dipertaruhkan. Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan tindakan nyata dari Pemkab Nagan Raya untuk mematuhi keputusan hukum dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

id_IDBahasa Indonesia