Search

Welcoming International Environment Day, Apple Green Aceh holds a Public Discussion on the Environment

apelgreenaceh.com | Suka Makmue – Dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Internasional, Apel Green Aceh melaksanakan diskusi publik pada minggu (4/6) di Nagan Raya. Diskusi dengan Tema “Satukan Hati dalam Mewujudkan Lingkungan yang Asri” dipandu langsung oleh Rahmad Syukur Selaku Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, yang pada kesempatan tersebut memperlihatkan sedikit Vidio tentang kerusakan lingkungan yang terjadi di Nagan Raya saat ini.

Acara dikusi tersebut mengundang pemateri yang handal di bidangnya. Adapun yang menjadi Pemateri pertama yaitu Cut ainal , mewakili Kadis LHK Nagan Raya, memaparkan materi tentang kerusakan lingkungan hidup. Dilanjutkan Pemateri kedua Bapak Zulkarnain yang merupakan Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya, yang menyampaikan materi tentang lemahnya aspirasi pemuda dan beberapa polimik lingkungan di nagan raya yaitu kerusakan alam.

Pada kesempatan tersebut Zulkarnain juga menyampaikan bahwa beliau tidak anti terhadap kritik. “Justru dengan adanya kritik dari masyarakat ataupun LSM akan menjadi penyemangat bagi para penegak hukum”. ujar Zulkarnain.

Pemateri yang terakhir ditutup oleh Bapak Said Atah selaku praktisi hukum, dengan menyampaikan materi tentang hukum-hukum lingkungan, cara-cara menyuarakan lingkungan yang berlandaskan hukum dan juga antisipasi menjaga lingkungan hidup sesuai dengan Undang-undang dasar.

“Menyuarakan Lingkungan Hidup ada aturan dan dasar hukum nya, jangan sampai kita yang menyuarakan kebaikan malah kita juga yang masuk kedalam jeruji besi maka dari itu hari ini kita sama-sama belajar tentang cara menyuarakan lingkungan sesuai dengan hukum”. tutup Said atah

Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur menyampaikan beberapa harapan setelah kegiatan ini terlaksanakan harapan besar kepada Ibu Pj Bupati Nagan Raya dan juga pimpinan DPRK Nagan Raya membuat satu trobosan untuk mencoba cek beberapa sempel kesehatan masyarakat ring satu di kawasan tambang batu bara, PLTU, daerah perusahan kelapa sawit apakah ada kendala kesehatan masyarakat Nagan Raya, Berdasarkan Pasal 28h Ayat 1 UUD program ini bisa dilaksanakan.

begitu juga kepada PT Baitami yang pernah Bupati Nagan Raya bapak jamin idham sudah mengeluarkan surat Bupati Nagan Raya No 590/408/2020 dalam surat tersebut meminta tentang perihal penghapusan sebagian HGU. PT. Baitami dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya ke kementrian Agraria dan Tata ruang /Kepala BPN RI maka cukup jelas bahwa pj Bupati mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan perihal tersebut Agar Tanah Terlantar tersebut agar bisa dicabut Izin nya disebabkan di Daerah tersebut ada Satwa Kunci Kawasan Ekosistem Leuser yaitu Gajah. ujarnya

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

en_USEnglish