Search

Koalisi Selamatkan Rawa Tripa Bentangkan Spanduk Raksasa, Tuntut Pencabutan HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II

Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan—yang diwakili oleh Yayasan Apel Green Aceh, Koalisi Perempuan Jaga Lingkungan (KORJUANG), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, masyarakat, dan media—mengadakan aksi pembentangan spanduk di kawasan gambut Rawa Tripa. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II di kawasan lindung tersebut.

Kegiatan ini menyoroti perlunya langkah tegas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli juga didesak segera bertindak untuk melindungi ekosistem gambut Rawa Tripa yang merupakan habitat penting bagi orangutan, harimau Sumatra, serta keanekaragaman flora dan fauna lainnya.

 

Yayasan Apel Green Aceh menilai bahwa penyelesaian persoalan Rawa Tripa selama ini masih setengah hati, meskipun kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang sangat penting. Di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Nagan Raya di bawah kepemimpinan baru TRK-Sayang diharapkan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa HGU yang telah berlangsung bertahun-tahun. Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mempercepat solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Selain aksi pembentangan spanduk, terdapat temuan aktivitas pembukaan lahan baru menggunakan alat berat yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan Kawasan PIPPIB (Peta Indikatif dan Areal Penghentian Izin Baru). Pelanggaran ini semakin mengancam keberlanjutan kawasan lindung Rawa Tripa.

“Ini adalah momentum penting untuk mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertindak lebih serius dalam melindungi Rawa Tripa. Keberlanjutan kawasan ini tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatra, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut,” ujar Rahmad Syukur.

 

Melalui aksi ini, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Cabut HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II
Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur II (7.565,26 Ha) demi melindungi gambut dan keanekaragaman hayati.

2. Peningkatan Status Perlindungan
Mendesak Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan perlindungan kawasan Rawa Tripa sebagai habitat penting keanekaragaman hayati.

3. Eksekusi Putusan PT. Kallista Alam
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue segera melaksanakan putusan terkait pemulihan lingkungan 1.000 Ha lahan terbakar dengan biaya Rp251,76 miliar, sita jaminan SHGU No. 27 seluas 5.769 Ha, dan denda Rp5 juta per hari.

4. Eksekusi Putusan PT. Surya Panen Subur II
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.200 Ha lahan terbakar dengan biaya Rp302,15 miliar serta pembayaran ganti rugi Rp136,86 miliar.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap pelestarian lingkungan. Rawa Tripa menjadi salah satu benteng terakhir ekosistem gambut di Sumatra yang harus terus diperjuangkan untuk keberlanjutan kehidupan satwa dan masyarakat di sekitarnya.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
GALERI TERKAIT

INGIN BERKONTRIBUSI?

Ayo bergabung bersama kami dan menjadi Agen Perubahan Lingkungan.

Berlangganan berita kami seputar Lingkungan Aceh sekarang

id_IDBahasa Indonesia